Pekerjaan Utama Seharusnya Tidak Menjadi Porsi Pekerja Kontrak; Menyoal Nasib Pekerja Operasional RTGC di JITC

pekerja_operasional_jict

Pagi ini saya menerima newsletter dari salah satu situs Content Marketing. Isinya newsletter-nya tentang pekerjaan outsourcing, kapan tanda pekerjaan butuh di-outsourcing-kan, serta manfaat dari melakukan tindakan tersebut.

Salah satu manfaatnya adalah efektivitas waktu dan uang. Menurut situs tersebut, seorang profesional dapat bekerja lebih cepat dibandingkan mereka yang belum ahli.

Ya, bekerja outsource memang sudah menjadi hal yang lumrah. Di hampir semua lini pekerjaan, kita dapat menemui para pekerja atau pekerjaan yang di-outsourcing-kan atau dialihkan kepada pekerja

Namun, tahukah pembaca RPB, jika tidak semua jenis pekerjaan bisa dialihkan. Seperti jenis pekerjaan, yang jika tidak dilakukan, akan mengganggu proses produksi atau proses pekerjaan. Dan ini, bukan kata saya, lho, Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia juga sudah mengaturnya.

pekerja_operasional_jict
Peralatan yang biasa digunakan pada operasional pelabuhan

Sayangnya, mungkin karena persaingan pekerjaan yang ketat, efisiensi pekerjaan atau apapun namanya, banyak sekali pekerjaan utama malah dialihkan kepada tenaga outsource alias dikontrakkan.

Meskipun pemerintah sudah mengantisipasi dengan memberikan batasan penggunaan pekerja kontrak hanya dua tahun, tapi di lapangan banyak sekali ditemui, jika pekerja kontrak dapat bekerja di perusahaan bertahun-tahun lamanya.

Seperti yang dialami oleh kawan-kawan operator Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC). Mereka telah bekerja di Jakarta International Cargo Terminal selama hampir lebih dari 20 tahun, namun kini terpaksa kehilangan pekerjaan karena perusahaan penyedia tenaga kontrak yang menaungi mereka, PT. Empco Trans Logistik, kalah tender dengan vendor lain.

Sebetulnya, hal yang lumrah ya, namanya bisnis, kalah dan menang tender itu wajar.

pekerja_operasional_jict
Para pekerja operasional yang mendirikan tenda di Disnaker Jakut

Masalahnya, apa yang dilakukan JICT sebetulnya sudah menyalahi aturan. Jika mereka memang membutuhkan para pegawai ahli tersebut untuk menangani pekerjaan utama, sudah seharusnyalah para pegawai tersebut diangkat menjadi pegawai tetap, bukan malah menggantinya dengan tenaga yang lebih murah.

Penggantian tenaga ini tidak hanya merugikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK, tapi juga merugikan proses pengiriman dan pembongkaran itu sendiri. Dwelling time di pelabuhan yang biasanya hanya tiga hari, kini menjadi 5 sampai 6 hari. Kecelakaan pun sudah beberapa kali terjadi, karena vendor baru, ternyata tidak memiliki ahli untuk mengoperasikan  RTGC. Pernah juga terjadi kesalahan pengiriman barang, sejak adanya pemakaian vendor baru ini.

Sebagai pekerja yang telah “membantu” JICT puluhan tahun, tentunya para pekerja ahli ini tidak hanya membuat alur pengiriman dan pembongkaran sesuai dengan jadwal, dan efisien, tapi juga mendatangkan laba lumayan bagi JICT.

Karena itulah, Serikat Pekerja Container (SPC) mengusahakan agar 200 karyawan yang terkena PHK massal tersebut dapat kembali bekerja dan ditetapkan sebagai karyawan tetap.

SPC dan para pekerja menunjukkan keprihatinan dengan cara membangun tenda di halaman Dinasker Jakut sejak tanggal 16 Juli 2018.

pekerja_operasional_jict

pekerja_operasional_jict

Cara lain yang SPC lakukan adalah dengan mendampingi koordinasi teknik lapangan Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Utara; bersama dengan Otoritas Pelabuhan dan SPJAI melakukan kunjugan kerja di JICT. Tepatnya pada tanggal 19 Juli kemarin.

Pada kunjungan ini dibahas tentang alur kerja kapal, job description pekerja, juga alur kerja bisnis utama yang merupakan inti permasalahan antara pekerja (diwakili SPC) dan JICT.

Belum ada titik temu di hari itu. Namun tanggal 30 Juli nanti, akan diadakan rapat kembali terkait permasalahan ini.

Tentu saja kita semua berharap, akan ada titik temu dan jalan terbaik untuk semua pihak.

Dalam beberapa pekerjaan, bisa jadi tenaga outsource memang sangat membantu, namun perlu ada pertimbangan lebih bila menyangkut pekerjaan utama. Terlebih Undang-undang telah mengaturnya, bukan?

Show 1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *