Bulan Oktober menjadi salah satu bulan yang penting untuk perkembangan kasus JICT, baik bagi para pekerja yang selama ini memperjuangkan haknya, ataupun perkembangan keberadaan JICT dan TPK Koja.
Bermula dari selesainya audit investigatif BPK terhadap PT Pelindo II berdasarkan surat DPR RI Nomor PW/02699/DPR RI/II/2016 kepada ketua BPK.
Tujuan permintaan investigasi ini adalah
- Mengungkapkan kemungkinan penyimpangan perpanjangan KSO TPK Koja antara HPH dan PT Pelindo
- Menilai kewajaran nilai investasi dan penerimaan pendapatan PT Pelindo atas perpanjangan kontrak
- Melakukan analisa keuangan jika KSO TPK Koja tidak dilakukan
- Mengidentifikasi kerugian negara sebagai akibat dari penyimpangan dalam KSO TPK Koja
- Mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam perpanjangan kontrak
Audit dilakukan dengan memeriksa dokumen baik dalam bentuk soft ataupun hardcopy dan meminta keterangan pihak yang terkait dengan proses perpanjangan dan perjanjian kerjasama pengoperasian TPK Koja periode 2014 sampai 2039.
Audit tersebut menemukan jika negara merugi Rp 14,68 trilyun karena perpanjangan pengoperasian dan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) pada tahun 2014 kemarin.
Tidak hanya itu perpanjangan konsensi pengoperasian TPK Koja ternyata juga menyalahi aturan pengelolaan BUMN. Setidaknya, ada 4 kesalahan yang dilakukan oleh PT JICT terkait perpanjangan konsesi ini.
Empat kesalahan tersebut yaitu:
#1. Rencana perpanjangan ini tidak pernah dimasukkan dalam RJPP dan RKAP, serta tidak diinformasikan secara terbuka kepada pemangku kewenangan dalam laporan tahun 2014. Meski rencana tersebut telah diusulkan sejak tahun 2011.
#2. Rencana perpanjangan tidak dilakukan dengan terbuka. Padahal sesuai dengan peraturan pemerintah, Direksi BUMN wajib menyiapkan RJP yang didalamnya memuat sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang.
#3. Perpanjangan kerjasama belum memperoleh izin dari Menteri Perhubungan bahkan tanda tangan Menteri pun tidak ada dalam dokumen konsesi.
#4. Penunjukan admin support sebagai mitra perpanjangan kontrak KSO TPK Koja juga dinilai melanggar mekanisme pemilihan mitra.
Bukti menunjukkan Penunjukan DB Hongkong sebagai
financial advisor bertentangan dengan peraturan pemerintah. Kinerja DB Hongkong selama ini membuktikan ketidak layakan konstitusi ini sebagai financial advisor.
Biro pengadaan Pelindo II diduga telah melakukan JP Hongkong sebagai financial Advisor meski bank tersebut tidak lulus evaluasi dan administrasi.Besar kemungkinan penunjukan ini hendak digunakan untuk memuluskan rencana perpanjangan kontrak KSO TPK Koja.
Terkait dengan hasil audit investigatif BPK, Ketua Panitia Angket DPR Diah Pitaloka malah menyatakan, jika TPK Kalibaru adalah proyek yang gagal konstruksi sehingga kerugian negara bisa mencapai Rp 8 Triliun plus Rp 400 miliar yang merupakan potensi kerugian negara akibat kegagalan pembangunan ini.
Masih ditambah dengan adanya Global Bond yang tidak dihitung dengan matang PT Pelindo 2 kini menanggung kerugian sebesar Rp 150 miliar per bulan.
PT JICT akhirnya dinyatakan bersalah
Selain terbuktinya pelanggaran atas perpanjangan kontrak KSO TPK Koja, bulan Oktober ini PT JICT juga dinyatakan bersalah karena melanggar aturan outsourcing. PT JICT memberikan pekerjaan utama (operator RTGC dan Tallyman) kepada tenaga lepas atau outsource.
Sekedar mengingatkan jika di akhir tahun 2017, sebanyak 400 orang pekerja lepas diberhentikan oleh PT JICT. Padahal sebagian dari pekerja ini telah bekerja puluhan tahun di JICT, dan tetap dengan status pekerja outsource.
Tentu saja mekanisme bekerja seperti ini telah melanggar aturan dari dinas Ketenagakerjaan (detil tentang kasus ini dapat dilihat pada post …).
Seperti dilansir oleh media online jpnn.com (tanggal akses 16 Oktober 2018), bahwa berdasar surat nomor 11 16 1/ -1 836.1 tertanggal 11 Oktober 2018, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta menyatakan jika JICT telah melanggar aturan dengan memberikan pekerjaan utama kepada tenaga lepas atau outsourcing.
Semula JICT memberikan alasan jika pemberian pekerjaan kepada tenaga lepas semata karena penghematan biaya operasional. Namun kenyataan di lapangan membuktikan lain karena di tahun 2014 JICT yang merupakan anak usaha Pelindo II justru mengangkat lebih dari 200 orang tenaga kerja. Pengangkatan ini justru meningkatkan pendapatan dan produktivitas perusahaan.
Keputusan Dinas Tenaga Kerja ini tentu menjadi babak perjuangan baru dan menjadi suntikan semangat bagi SP JICT untuk terus melanjutkan perjuangannya.
Lanjutan sosialisasi buku menguak “Konspirasi Global di Teluk Jakarta”
Sekedar mengingatkan, selain memperjuangkan hak para pekerja, SP JICT juga sedang berusaha mempertahankan aset nasional Pelabuhan JICT dan TPK Koja.
Sebagai salah satu komitmennya, SP JICT melanjutkan sosialisasi buku menguak konspirasi Global di teluk Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2018 di Surabaya.
Hadir dalam acara tersebut Dr. Ries Dyah Fitriah. M.si, ka Prodi pengembangan Islam UIN Sunan Ampel Surabaya; Dr. Agus Santoso S.Ag, M.pd, Wakil Dekan 3 fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN, Sunan Ampel; Dr. Chafid Wahyudi, dan Ahmad Khairul Fata, ketua SP JICT.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ries Dyah Fitriah menyampaikan bagaimana seharusnya mahasiswa bersikap setelah nanti lulus dari dunia perkuliahan. Menurut Beliau penting bagi mahasiswa untuk melakukan advokasi dan pendampingan secara ekonomi, sosial, juga politik.
“Manusia bermanfaat adalah manusia yang berbuat dan berperilaku baik”, lanjut Dr. Ries. Mahasiswa dapat membantu masyarakat untuk menghadapi realita keseharian, termasuk politik.
Ada beberapa hal yang dapat mahasiswa pelajari dari buku menguak konspirasi Global di teluk Jakarta antara lain:
1. Dampak kebijakan politik terhadap kehidupan masyarakat
2. Peran pemilik modal dan intervensinya terhadap kebijakan pemerintah, ternyata sangat berpengaruh, bahkan hingga level paling bawah
3. Adanya kekuatan besar yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat, meski kekuatan tersebut seolah-olah tidak memberikan dampak apapun namun justru berperan dan mengubah banyak hal dalam kehidupan masyarakat.
Dokter is memberikan contoh kerugian negara yang mencapai trilyunan rupiah, Andaikan dana tersebut masuk ke dalam APBN, tentu akan berdampak besar terhadap perkembangan masyarakat.
Senada dengan Dr. Ries, Dr. Agus Santoso dan Dr. ChafidWahyudi juga menyampaikan bahwa dengan membaca buku ini mahasiswa dapat belajar banyak realitas yang selama ini tidak diketahui umum; seperti Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini terlihat baik-baik saja ternyata menyimpan banyak hal dan masalah.
Dalam kesempatan tersebut Khairul Fata juga menggaungkan semangat resolusi dan mengulang lagi komitmen SP JICT untuk terus mensosialisasikan apa yang saat ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mari terus kita dukung, jika perjuangan SP JICT benar-benar dapat menyelematkan salah satu asset di ujung Teluk Jakarta tersebut.